Undang-Undang Sultan Adam – Perkara 4 –
Posted by Anak Sultan pada Maret 9, 2007
Perkara 4
” Siapa-siapa jang hendak nikah kepada hakim koesoeroeh orang jang terlebih adil didalam kampoeng itoe membawanja kepada hakim sekoerang-sekoerangnja doea orang lamoen kadada seperti itoe djangan dinikahkan “
Perkara ini mengatur perkawinan menurut hukum Islam. Barangsiapa yang ingin menikah harus datang melapor kepada hakim dengan membawa dua orang saksi dari kampungnya yang dianggap adil. Kalau tidak dipenuhi persyaratan itu maka tidak boleh dinikahkan. Sesuai hukum Islam, Sultan Adam menganggap pernikahan sebagai sebuah lembaga yang suci dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
tarmuji said
ulun umpat begabung lah dalam kerajaan sampiyan….
terimakasih banyak pa.